Live World Indices are powered by Investing.com

03 Januari 2017

BMRI: PERIODE II TAX AMNESTY, BANK MANDIRI HIMPUN DANA REPATRIASI Rp23 TRILIUN.

IQPlus, (03/01) - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengumumkan, hingga 31 Desember 2016 atau batas akhir periode kedua program amnesti pajak pihaknya mampu menghimpun dana repatriasi sebesar Rp23 triliun.

Menurut Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas di Jakarta, Selasa (3/1), dari nilai tersebut posisi dana repatriasi ditempatkan dalam bentuk tabungan dan deposito mencapai 53 persen dan sisanya ditempatkan pada bonds, sukuk, reksa dana dan produk asuransi.

Dia mengatakan, Bank Mandiri terus memperkuat komitmen dalam mendukung program amnesti pajak dan program reformasi di bidang perpajakan. Salah satunya, adalah melalui pengoperasian 235 kantor cabang pada Sabtu, 31 Desember 2016, untuk menerima pembayaran setoran dana tebusan dan dana repatriasi.



Selanjutnya, kata dia, Bank Mandiri terus mengawal pelaksanaan proses amnesti pajak tahap ketiga yang berlangsung hingga akhir Maret 2017, antara lain melalui pembukaan klinik-kinik amnesti pajak dan sosialisasi melalui produk-produk promosi korporasi.

Guna mendukung program amnesti pajak, jelas Rohan, Bank Mandiri telah menyiapkan berbagai instrumen penampung dana repatriasi secara Mandiri Group, seperti produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds hingga produk asuransi serta instrumen non-keuangan lain. (end/bd)

Sumber: http://www.iqplus.info/news/stock_news/bmri-periode-ii-tax-amnesty--bank-mandiri-himpun-dana-repatriasi-rp23-triliun,02144344.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar